7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Dua nelayan asal Kota Tanjungbalai divonis penjara seumur hidup karena terbukti menjadi kurir 20 Kg sabu. Vonis dibacakan majelis hakim di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim diketuai Immamuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan baik Budihari dan Rahmad Hamdani alias Am diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 Kg. Hal memberatkan, lanjut Immanuel Tarigan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Baca juga: Tergiur Upah Rp200 Juta, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan

“Sedangkan keadaan meringankan, tidak ditemukan,” tegasnya.

Baik JPU maupun kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding. Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/22) lalu terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditawari ‘job’ oleh Emi.

Yakni menjemput sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka Rp55 juta. Dia pun menghubungi rekannya sesama nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah).

Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut menolak tawaran terdakwa dan belakangan mau dengan upah Rp45 juta menjemput sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan sabunya kepada seseorang di Kota Medan.

Beberapa hari kemudian Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai ‘joki’ untuk menjemput sabu seberat 20 Kg tersebut dari seseorang tidak dikenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi handy talky.

Baca juga: Dua Terdakwa Kurir Sabu 49 Kg Dijatuhi Hukuman Mati di PN Medan

Usaha mereka berjalan mulus dan kapal boat yang ditumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (7/3/22).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah memantau di sekitar dermaga kemudian menangkap Rahmad Hamdani berikut menyita 20 Kg sabu sebagai barang bukti (BB). Secara terpisah terdakwa Budihari pun berhasil dibekuk. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles