8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Miliki 5 Butir Ekstasi, Warga Simalungun Ditangkap di Braga Cafe and Bar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap seorang pria bernama, Imanuel Saragih alias Blek (34) warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Rabu (17/8/22) dini hari, pukul 02.00 WIB dari Braga Cafe and Bar.

Ditangkapnya Blek oleh personel Satnarkoba setelah melakukan under cover buy. Dimana sebelumnya, petugas lebih dahulu mendapat informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan dilakukan under cover buy.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan setelah diamankan personel Satnarkoba, dari Blek ditemukan 5 butir pil ekstasi warna hijau yang terbungkus tisu.

Baca juga: Dua Malam Berturut-turut, Petugas Gabungan Razia THM di Siantar

“Saat diinterogasi, dia mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut dan disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan Braga Cafe and Bar dipasang garis polisi,” katanya, Rabu (17/8/22).

Kini Blek pun ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Satnarkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lanjut. Terkait pemasangan garis polisi tersebut dilalukan oleh petugas Inafis Polres Pematang Siantar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles