15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Merasa Janggal, Hakim Minta Jaksa Hadirkan 2 Saksi Ini

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi sebesar Rp123,5 juta terkait pekerjaan lanjutan pembuatan tanggul Sei Padang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi TA 2013 berlangsung alot di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/11/20) sekitar pukul 20.00 WIB.

Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan secara spontan memerintahkan tim Jaksa dari Kejari Tebingtinggi agar menghadirkan Ilhamsyah yang ketika itu ikut mendampingi terdakwa Samsul, sebagai peserta tender dari CV Safitri. Hakim juga memerintahkan Jaksa memperlihatkan alat bukti berupa surat pengajuan lelang (tender) dari perusahaan yang dipimpin Yuniani Astuti tersebut pada persidangan pekan depan.

“Kami melihat ada kejanggalan dari keterangan saksi-saksi ini. Pak Jaksa, tolong hadirkan si Ilhamsyah yang katanya mendampingi terdakwa Samsul ketika mengajukan permohonan sebagai peserta lelang dengan meminjam CV Safitri. Supaya dikonfrontir dengan keterangan saksi Yuniani selaku Direktur. Sama surat permohonan ketika CV Safitri ikut tender,” kata Immanuel.

Baca Juga:Sidang Korupsi Dinsos Siantar, Pembagian Bansos Terkesan ‘Bagi’-bagi Duit’

Selain Yuniani Astuti selaku Direktur, tiga saksi dari unsur panitia Pengadaan Barang dan Jasa juga dihadirkan agar dimintai keterangannya. Yakni Johan Trisno selaku Ketua dan dua anggotanya Jerry Barus serta Tora Daeng. “Sampai hari ini kami (Majelis Hakim) belum menemukan perbuatan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum terhadap kedua terdakwa,” ujar Immanuel.

Majelis Hakim, katanya, tidak segan-segan menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yakni Poniran selaku PPTK dan Samsul selaku Wakil Direktur I CV Saftri bila penuntut umum tidak mampu membuktikan perbuatan tindak pidana dari kedua terdakwa di persidangan. Menyikapi hal itu, salah seorang anggota tim JPU kemudian mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan pekan depan.

Sementara dari arena persidangan menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri mengatakan tidak tahu menahu tentang proses perusahaan yang dipimpinnya ikut sebagai peserta tender hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga:Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Tebingtinggi

“Setahu saya (terdakwa) Samsul yang juga Wakil Direktur CV Safitri meminjam perusahaannya untuk ikut tender di Dinas PU Tebingtinggi pada 2013 lalu. Memang ada dijanjikan akan memberikan keuntungan. Tapi sampai sekarang apapun tidak ada saya terima,” tegasnya.

Suasana sidang berangsur memanas ketika saksi Johan Trisno selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menerangkan bahwa terdakwa Samsul ikut menjadi peserta lelang dari CV Safitri. Ada juga berita acara penyerahan kuasa antara Yuniani Astuti selaku Direktur CV Safitri kepada terdakwa Samsul. “Seingat saya ada berita acara permohonan CV Safitri sebagai peserta lelang dipegang penuntut umum,” tegas Johan Trisno.

Sementara mengutip dakwaan tim Penuntut Umum dimotori Chandra Syahputra dan Okta Fiada Ginting, terdakwa Samsul dalam tiga termin mengajukan pembayaran progres pekerjaan. Namun dana yang terlanjur dicairkan tersebut terdapat selisih Rp123,5 juta dari realisasi pekerjaan.

Baca Juga:Kejaksaan Segera Keluarkan Pencekalan Terhadap 3 Tersangka Korupsi Disdik Tebing Tinggi

Atas permohonan tersebut saksi Herry Aryanto selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PU Kota Tebing Tinggi memproses permohonan tersebut. Namun hasil pemeriksaan ahli telah terjadi kelebihan pembayaran sekaligus kerugian keuangan negara sebesar Rp123,5 juta.

Namun perkara terdakwa M Yusuf selaku Kuasa Pengguna Anggaran lebih dulu disidangkan. Majelis Hakim Tipikor Medan pada PN Medan memvonis Muhammad Yusuf pidana 1 dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider (jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan) 1 bulan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles