18.1 C
New York
Friday, May 10, 2024

Sidang Korupsi Dinsos Siantar, Pembagian Bansos Terkesan ‘Bagi’-bagi Duit’

Medan | MISTAR.ID – Ketua Tim Audit Investigasi BPKP Sumut, Evenri Sihombing menyebutkan perkara dugaan korupsi Bansos dari Kemensosnaker RI terkesan hanya ‘bagi-bagi uang’ saja. Pasalnya 20 Kelompok Usaha Bersama (Kube) yang mendapatkan dana bantuan dari Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kemensos RI pada Tahun 2013 lalu ternyata tidak masuk dalam pendataan 75 Kube yang telah dilakukan oleh Dinsosnaker Kota Pematangsiantar.

“Sesuai dari laporan yang disampaikan Penyidik Polres Pematangsiantar kepada pihak Tim Investigasi Audit BPKP perwakilan RI Sumut, menemukan adanya keganjilan dalam penunjukan Kube,”ucapnya saat dimintai keterangan sebagai Ahli dalam korupsi Bansos untuk Kube di Pematangsiantar dengan terdakwa Mantan Kepala Bidang (Kabid) Kesra Bansos Resos Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Siantar, Chasils Pelawi alias CH Pelawi, yang berlangsung dalam Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2/20).

Dilanjutkannya, dalam pelaksanaanya tentu harus melewati beberapa proses diantaranya perencanaan, diverifikasi, observasi, melakukan cek ulang secara bersama Dinsos Pemkot Pematangsiantar dan Dinsos Provinsi Sumatera Utara, sebelum data itu dikirim ke Kemensosnaker RI.

“Terlebih lagi Dinsos Pemkot Pematangsiantar sudah melakukan pendataan tentunya menjadi mubazir karena juga memakai anggaran ditambah lagi dengan kerugian Bansos yang disalurkan tidak tepat sasaran karena 20 Kube yang dikirim tidak termasuk dari hasil 75 Kube yang telah di data,”ujar Evenri lagi.

Jadi berdasarkan hasil temuan itu yang per Kube mendapat Rp20 juta sehingga bila ditotal Rp400 juta. “Bila dilihat dari permasalahan ini jelas melanggar bukan hanya sekedar pemotongan terhadap Kube serta tidak ada laporan pertanggungjawabannya akan tetapi masalah peruntukannya saja sudah salah”.

Dalam persidangan tersebut, Evenri yang menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Irwan Effendi tentang siapa yang paling bertanggungjawab?, Ia menyatakan siapa yang menandatangani berita acara pengiriman 20 Kube tersebut. Dalam hal ini tentunya terdakwa yang waktu itu selaku Kabid serta orang yang turut menikmati.

Bahkan penuntut umum, Dostom sempat mempertanyakan apakah penerima juga turut dalam hal ini. Ahli menegaskan bahwa dalam kasus ini pun Kube yang mendapatkannya juga tidak tahu. “Bukan sekedar tidak tahu bahkan pengajuan proposal pun mereka tidak pernah mengajukan. Kalau tidak bagi-bagi uang, jadi ini apa namanya,”sebutnya.

Sementara itu, terdakwa merasa keberatan soal pendataan Kube yang dilakukan oleh mantan atasannya Baren Alijoyo Purba yang ketika itu Kadinsosnaker Pematangsiantar. Ia tetap bersikukuh, bahwa 75 Kube yang didata tidak pernah sampai kepadanya sedangkan yang 20 Kube ini memenuhi syarat.

Tak hanya itu, ia menyindir Ahli yang tidak bisa melakukan investigasi berimbang soal pendataan apakah sudah mengkonfimasi ulang ke Kemensosnaker RI.

Penulis: Amsal

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles