28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Menyuruh Orang Bakar Mobil Warga, Bekas Perwira Polisi Disidang di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang mantan perwira polisi di Medan, Raja Hotman Ambarita (60) menjalani sidang perdana, Rabu (15/12/22) di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaan, Raja Hotman ketika itu dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) didakwa melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan dengan sengaja membakar mobil warga melalui orang suruhannya, Dedi Setiawan alias Dedi (sudah divonis bersalah juga di PN Medan).

JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan dalam dakwaan menguraikan, peristiwa pembakaran mobil Toyota Avanza Veloz nomor polisi BK 1964 AAF, Senin (27/1/20) sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah saksi Rudolf Manurung di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Terdakwa warga Jalan Camar, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (25/1/20) sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah saksi Dedi Setiawan alias Dedi di Jalan Kusuma, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang dan mengajaknya ke ladang milik terdakwa. Keduanya pun berangkat dengan menggunakan mobil Ford Everest warna silver menuju ke ladang milik terdakwa di Jalan Lintas Besitang Kabupaten Langkat.

Baca Juga:Oknum Perwira Polisi yang Pukul Anak Kandung Akan Jalani Sidang Kode Etik

Keesokan harinya, lanjut Randi, mereka menginap di Hotel Amaliun Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Selanjutnya, Senin (27/1/20) sekira pukul 03.00 WIB terdakwa membangunkan saksi Dedi Setiawan untuk diajak pulang. Dengan mobil Ford Everest tersebut terdakwa berhenti di depan rumah Rudolf Manurung sembari menunjuk mobil Avanza Veloz putih.

Raja Hotman Ambarita pun memberikan 1 bungkusan plastik berisi 2  botol kemasan berisi minyak pertalite. “Kau bakar itu,” kata Randi menirukan ucapan terdakwa Raja Hotman Ambarita kepada Dedi Setiawan. Setelah sumbu di kemasan minuman tersebut disulut dengan mancis, Dedi Setiawan kemudian melemparnya ke arah ban depan mobil saksi korban dan melarikan diri berbalik arah menuju ke arah Pinang Baris.

Tidak lama kemudian saksi Alamsyah alias Alam dan Muhammad Irsad, warga setempat kebetulan melintas berboncengan sepeda motor dan dengan spontan berteriak kebakaran. Kedua saksi menggedor pintu gerbang rumah saksi Rudolf Manurung. Rudolf Irfan Edward serta saksi Kamsia pun terbangun dan spontan memadamkan api.

Baca Juga:Terungkap 5 Fakta Baru, Setelah Kombes Rachmat Kini Aurellia jadi Tersangka

Sementara saksi lainnya Hardiansyah sempat mengejar mobil yang dikemudikan terdakwa Hotman namun kehabisan bahan bakar. Setelah di pintu tol Helvetia, terdakwa menyuruh saksi Dedi Setiawan alias Dedi turun dari mobil. “Kau turun di sini. Jangan nampak-nampak dulu kau,” kata Randi Tambunan menirukan ucapan terdakwa.

Sesuai keterangan saksi Rudolf Manurung bahwa pada tanggal 3 Juni 2018 saksi Rudolf Manurung ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus penganiayaan terhadap dirinya. Terdakwa kemudian divonis 3 tahun penjara.

Selain itu, saksi korban juga ada melaporkan terdakwa Raja Hotman Ambarita tentang kasus pembakaran penginapan / guest house milik saksi Rudolf Manurung yang terletak di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dan terdakwa divonis selama 2  tahun di PN Balige.

Baca Juga:Siap Disidangkan, Berkas Perkara Oknum Polisi Simalungun Terlibat Narkoba Lengkap

Diberitakan sebelumnya, Dedi Setiawan sebelumnya dituntut agar dipidana 6 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan diketuai Mery Donna Pasaribu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. JPU dari Kejari Medan Novrika melakukan upaya hukum banding.  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2 Agustus 2021 kemudian menguatkan putusan PN Medan. Kini perkaranya masih di tahapan kasasi.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles