23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Menanggapi Laporan Anggota DPRD Tapsel, Poldasu Dalami Dugaan Penambahan Pasal

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara masih mendalami praktik penambahan pasal 363 dan 362 KUHPidana yang menimpa anggota DPRD Tapanuli Selatan Robinton Simanjuntak.

“Kita sedang mendalami proses penyelidikan tentang penempatan atau penambahan pasal tentang pencurian tersebut,” tegas Hadi kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Kata Hadi, dalam proses mendalami dugaan kecerobohan oknum penyidik tersebut pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti petunjuk. Menurut Hadi, setelah keterangan saksi dan bukti cukup, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk membuktikan kebenarannya.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Laporkan Penyidik Poldasu

Sebelumnya, seorang anggota DPRD Tapsel, Robinton Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Joko Pranata Situmeang, melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (8/6/2021) sore.

“Hari ini kita melaporkan penyidik Ditreskrimum Poldasu MS dan Kanit IV HS,” terang Joko didampingi kliennya Robinton Simanjuntak di depan SPKT Polda Sumut.

“Pada 22 April 2021 kami ada agenda bukti surat Prapid di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat Prapid bukti itu, saya sendiri ada membaca hasil gelar perkara penatapan tersangka (klien). Di hasil gelar itu penetapan tersangka itu Pasal 212 dan 214, tetapi surat yang sampai kepada kami ada Pasal 363 dan 362 KUHP. Menurut kami, pasal ini bisa melakukan secara paksa. Atas dasar itu kami masukkan ke Dirkrimum dan Kapoldasu untuk penerapan pasal dan mohon gelar ulang,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Keterangan Saksi Terhadap Anggota DPRD Tapsel

Sementara, dua sekuriti yang sempat memberikan keterangan kepada penyidik, telah mencabut kesaksiannya. Itu dilakukan karena keterangannya dan isi berita acara pemeriksaan (BAP) dinilai tidak sesuai.

Keduanya, Hasudungan Dongoran dan Suprahman Hutagalaung, membantah anggota DPRD Tapsel, Robinton Simanjuntak menghalangi tugas kepolisian dan merampas handphone (HP).

“Jadi, kami telah mencabut BAP itu karena setelah putusan praperadilan saya membaca putusan yang diberikan dari kuasa hukum Robinton Simanjuntak, ternyata BAP yang tertulis sangat berbeda,” sebut Hasudungan.

Baca Juga: Anggota DPRD Tapsel Robinton Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Poldasu Diminta Buktikan Unsur Pasal 212 dan 363 KUHP

Hal senada disampaikan Suprahman Hutagalung, mengaku tidak ada melihat Robinton Simanjuntak melakukan aksi menghalang-halangi tugas polisi saat membawa pelaku penggelapan buah kelapa sawit.

“Bagaimana saya bisa melihat kejadian yang disebut dihalangi saudara Robinton Simanjuntak, sementara saya beserta kawan saya Rendy dan saudara Nikmat Masih jauh tertinggal di belakang yang dikemudikan oleh saudara Sondang Sinaga. Kami sampai di depan rumah milik Robinton Simanjuntak, mobil Colt Diesel tersebut sudah terparkir dan kami bertiga tetap di dalam mobil,” kata Suprahman Hutagalaung.(saut/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles