13.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Mantan Rektor UINSU, Prof Saidurahman Divonis 2 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Prof Saidurahman divonis hukuman 2 tahun penjara, dalam perkara korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan tahun 2018, yang merugikan negara Rp10,3 miliar.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/21) malam.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 junto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi UINSU Dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Jarihat Simarmata. Tidak hanya Saidurahman, dalam persidangan tersebut majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya.

Kedua terdakwa tersebut yakni, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu, Syahruddin Siregar, serta Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umut yang sebelumnya meminta terdakwa Saidurahman dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan, dua terdakwa lainnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:Alasan Bising di RTP Poldasu, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.

Terungkap juga, eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles