23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

3 Terdakwa Korupsi UINSU Dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Gedung Kuliah Kampus II UINSU telah dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli. “Benar bahwa ketiganya telah dipindahkan atas persetujuan majelis hakim Tipikor PN Medan,” ucap Penuntut Umum Tipikor Kejatisu saat dihubungi melalui telephon selulernya Minggu (1/8/21), sekitar pukul 17.45 WIB. Dikatakan perpindahan tersebut untuk memperlancar proses persidangan yang berlangsung secara online.

Karena persidangan sebelumnya, Senin (26/7/21) lalu terpaksa tertunda karena ketiga terdakwa yakni mantan Rektor UINSU Saidurrahman Harahap, PPK Pembangunan Gedung Kuliah Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo selaku pelaksana pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), mengaku tidak bisa mendengar karena suasana sangat bising yang ada di RTP Poldasu.

Dengan dipindahkan tahanan tersebut, maka proses persidangan dapat berjalan lancar. “Karena kelancaran sinyal dan suara yang jernih saat sidang ini memudahkan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. Ketika ditanyakan apakah Senin (2/8/21) bisa berlangsung secara online, menjawab itu, Hendri menyatakan sesuai jadwal maka persidangan akan digelar dengan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Baca juga: Alasan Bising di RTP Poldasu, Sidang Perkara Korupsi UINSU Kembali Ditunda

Diketahui perkara ini bermula dari pengerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Namun dalam prosesnya pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98.

Bahkan dalam perkara ini, menurut Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata menegaskan terdakwa dikenakan Pasal l 2 ayat (1) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles