15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Biarkan CS Selewengkan Pinjaman

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Unit Bank BRI Simpang Amplas tahun 2020, Rahmuka Triki Ekawan dan mantan customer service Dina Arpina didakwa korupsi terkait penyalahgunaan rekening pinjaman nasabah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dalam dakwaannya di persidangan, Kamis (17/11/22) menguraikan, kasus itu terungkap kurun waktu antara tahun 2019 sampai tahun 2020, ia bersama Dina Arpina (berkas terpisah) selaku Karyawan Customer Service di BRI Unit Simpang Amplas.

Sebagai Kepala Unit, terdakwa Rahmuka bertugas di antaranya, mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan pemasaran dan pengelolaan bisnis mikro di BRI Unit dan Teras BRI yang meliputi pinjaman, dana, BRI Link dan jasa bank lainnya untuk meningkatkan profitabilitas dan portofolio keragaan di BRI Unit.

Selian itu, mengkoordinasikan pengelolaan kualitas pinjaman mikro (kolektibilitas dalam perhatian khusus/DPK, Non Performing Loan/NPL dan Daftar Hitam/DH), untuk memitigasi risiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI.

Baca Juga:Sidang Korupsi Pembelian Helikopter AW-101, 12 Temuan Kekurangan Sudah Dilaporkan

Terdakwa juga memiliki kewenangan di antaranya, memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman mikro, berwenang melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan, remittance dan internal account.

JPU menguraikan, adapun produk-produk dari Bank BRI secara umum antara lain yakni Kredit Briguna BRI, Kredit UMKM BRI, Kupedes BRI, KUR BRI, KUR Kecil BRI, KUR Mikro BRI, Kartu Kredit, Deposito, dan lain-lain produk perbankan lainnya.

Namun ternyata, di rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Dina Arpina melakukan perbuatan yang menyalahi wewenang dari ketentuan.

“Terdapat penyalahgunaan 5 rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsa, diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpa persetujuan debitur sebesar Rp977.980.753, ” kata JPU.

Baca Juga:Tante Brigadir J Minta Putri Lepas Masker di Persidangan

Perbuatan itu berawal dari Dina Arpina sebagai Customer Service memberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas atas nama Marisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait dan Asria Sihotang dengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada Mantri.

“Selanjutnya saksi Prana Jaya, saksi Ramadhan Putra M. Noor dan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman KUPEDES Cash Call melalui system BRI Spot tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calon debitur,” urai JPU.

Lalu, Dina Arpina diduga membuat rekening tabungan baru melalui system BRI Net atas nama debitur dan tanpa kehadiran debitur untuk menampung uang pencairan pinjaman.

Baca Juga:Sidang Penggelapan, Oknum Jaksa Berinvestasi Deposito Gunakan Nama Orang Lain

Ia juga melakukan approval/persetujuan penerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system BRI Net milik terdakwa.

“Selanjutnya, terdakwa melakukan putusan/approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang harus dilengkapi Mantri. Selanjutnya, saksi Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampungan menggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” sebut JPU.

JPU menyebutkan, atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles