9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Mantan Kepala SMAN 1 Pematang Bandar Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Simalungun meringkus Hardono Purba yang sempat mangkir dari panggilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran (TA) 2018-2020 dan dana DAK serta dana BOS afirmasi TA 2020 di SMAN 1 Pematang Bandar.

Kapala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun Asor Olodaiv Siagian menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan Hardono Purba pada Jumat (12/8/22) sekira pukul 23.45 WIB dari samping Cafe Braga, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.

“Dalam proses penyidikan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus, tersangka telah dilakukan pemanggilan dan tidak pernah menghadiri penggilan tanpa alasan yang sah. Tim penyidik akhirnya meminta bantuan Tim Tabur Kejaksaan untuk upaya penangkapan paksa,” ujar Asor ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/8/22).

Baca Juga:Gerams Surati Disdik Deli Serdang, Minta Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi

Disampaikannya, bahwa Tim Tabur Kejari Simalungun telah tiga minggu lamanya melakukan pencarian dan pengintaian terhadap terduga korupsi penyalahgunaan dana BOS reguler tahun anggaran 2018-2020, dana DAK dan dana BOS afirmasi tahun anggaran 2020 di SMAN 1 Pematang Bandar, Simalungun.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIA Pematang Siantar. Tersangka dijerat pasal, primer: Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ujarnya.

Adapun alasan lain penahanan yang dilakukan terhadap Hardono Purba, sebut Asor, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga:Manajer BOS Afirmasi dan Kinerja Diknas Deli Serdang Sodorkan Map Pada Wartawan: Sejuta Itu Terimalah

Sebelumnya, Kejari Simalungun sudah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua. Namun, Hardono Purba, mantan Kepala SMA Negeri 1 Pematang Bandar itu mangkir dari panggilan pihak jaksa.

“Jika nanti pada panggilan ketiga juga tidak hadir. Maka akan dilakukan jemput paksa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian dikonfirmasi, Rabu (27/7/22) lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, Kasi Intelijen Kejari Asor Olodaiv Siagian menyampaikan, pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan pada Jumat (22/7/22) pukul 15.30 WIB, namun masih belum hadir (mangkir) di Kejari Simalungun.

“Dia sudah tersangka dan sudah dua kali dilakukan pemanggilan. Namun tersangka belum hadir tanpa alasan yang jelas. Tersangka adalah Hardono Purba (HP),” katanya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles