15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mantan Kades Lobu Rampah Labuhan Batu Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp399 Juta

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kades Lobu Rampah Kabupaten Labuhan Batu Kamaluddin Hasibuan divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang berlangsung di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/8/21).

Dalam putusan tersebut, Kamaluddin dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta lebih subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim mengatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga:Mantan Bupati Labusel Tidak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PBB

Sebagai pejabat, terdakwa Kamaluddin Harahap merealisasikan dana desa sesuai yang telah dianggarkan APBDes Lobu Rampah Tahun 2017 sebesar Rp1.344.546.400. Bahkan untuk menarik anggaran tersebut sebanyak 12 kali, Kamaluddin Harahap mengajak Bendahara Mangaraja Setia Siregar.

Dalam pelaksanaan terutama penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakatdianggarkan Rp558.110.087, namun nyatanya hanya Rp409.370.000. Selain itu, juga ditemukan ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak sesuai RAB, sehingga negara dirugikan dari perhitungan BPKP.

Dari hasil yang diperoleh, negara mengalami kerugian sebesar Rp399 juta lebih. Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum Septian Tarigan mengatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membebankan uang pengganti Rp399.019.885 subsidair 2 tahun dan enam bulan. Hal yang sama juga disampaikan Rointan selaku penasehat hukum terdakwa. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles