12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Mantan Bupati Labusel Tidak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PBB

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (30/4/21).

“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Direktur Krimsus Poldasu Kombes Pol John Nababan melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4/21).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut. “Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I (pertama) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga:Dalami Dugaan Korupsi DBH PBB, Poldasu Akan Panggil Mantan Bupati Labusel

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Wildan Aswan Tanjung tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.

“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan itu, mengingat status Wildan Aswan Tanjung yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles