12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan Pakai Uang Negara Buat Arisan Online

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 dengan tersangka mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan Esthi Wulandari, dinyatakan lengkap.

Tim Penuntut Umum Kejari Medan akhirnya pada tahap dua menyerahkan berkas sekaligus tersangka dari penyidik Tipikor kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Medan.

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel Bondan Subrata dan Kasi Pidsus Agus Kelana Putra membenarkan penyerahan berkas tersebut, Kamis (7/7/21).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana JKN Rp2,8 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat

Kajari mengatakan, perkara dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp3.496.229.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.

Dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 hingga Desember 2019, tersangka EW selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan dana tersebut untuk dirinya sendiri. Uang tersebut dipakai untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.789.533.186. Atas perbuatannya, terdakwa kini menjalani tahanan di Rutan Perempuan Klas II A Medan. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles