19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Mantan Bendahara Desa Sugau Divonis 3,5 Tahun dan Mantan Kadesnya Dibui 1 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bendahara Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, Ojo Purnomo Sembiring terdakwa perkara korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018–2019 divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/8/22).

Majelis hakim diketuai Asad  Rahim Lubis dalam amar putusannya menyebutkan, terdakwa Ojo Purnomo Sembiring (mantan bendahara) secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan, berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair  yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Asahan Ditangkap Kejaksaan

“Tak hanya itu, selain pidana penjara, terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” sebut majelis hakim
Asad Rahim Lubis yang menghadirkan terdakwa Ojo Purnomo secara online di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cabang di Pancur Batu Douglas Tipiter, dan penasehat hukum terdakwa.

Dikatakan majelis hakim, dalam perkara ini, terdakwa Ojo Purnomo Sembiring juga diharuskan membayar uang pengganti Rp343,335,070 dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun kurungan.

Baca Juga:Kades Sibuea Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp155 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ojo Purnomo Sembiring dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam penahanan yang telah dijalani dengan perintah, agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp343,335,070,” sebut Asad  Rahim Lubis.

Sementara, di ruang yang sama, setelah majelis hakim Asad  Rahim Lubis membacakan vonis mantan bendahara Ojo Purnomo Sembiring (berkas tepisah), majelis hakim kembali memvonis terdakwa Dahlan Purba, mantan Kepala Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang selama 1 tahun pejara.

Baca Juga:Kejari Tapsel Periksa Sejumlah Pengurus KONI Terkait Dugaan Korupsi

Ketua majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasehat hukum kedua terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atas amar putusan tersebut.

Kedua terdakwa ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019, khusus pekerjaan fisik.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah kekurangan fisik pekerjaan serta penggelembungan harga (mark up).(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles