12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Asahan Ditangkap Kejaksaan

Asahan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Asahan menahan dan menetapkan seorang mantan kepala desa (Kades) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB telah dilakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan atas nama tersangka inisial Y selaku mantan Kepala Desa di Desa Perkebunan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan,” kata Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intelijen Josron Malau kepada wartawan, Kamis (25/8/22).

Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi Dana Desa tahun 2018-2019 saat menjabat sebagai kepala desa.

Baca juga:Dugaan Korupsi Dana Desa Sibuea TA 2020 Masuk Tahap Penyidikan

“Di mana berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan Inspektorat ditemukan kerugian keuangan sebesar Rp352.590.007 juta,” kata Josron.

Menurut Malau, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan lanjutan sejak tahun 2021 dan terus dilakukan pengembangan hingga ditahannya tersangka. Sehingga dalam kasus ini bisa ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya karena masih dalam pengembangan penyidikan.

“Setelah kita periksa kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan di LP Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara,” jelas Malau. (perdana/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles