9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Maling HP di Batu Bara Diringkus di Dairi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang  pria yang sehari-hari merupakan karyawan swasta berinisial TEP alias Gun (23)  warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan  Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara dari kampung halamannya.

Kapolsek Medang Deras AKP M Safi’i AS melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (13/10/22).

Dijelaskan Zebua, tersangka TEP alias Gun diringkus atas dugaan telah melakukan pencurian 2 unit HP android di rumah Riki Sianturi (21) warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Minggu 25 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga:Maling di Asahan Diciduk saat Jual HP Curian ke Polisi

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban Riki Sianturi tertidur usai mengecas 2 HP android di rumahnya.

Namun saksi Benget Berutu sepulang dari mengikuti kebaktian sekira pukul 13.00 WIB membangunkan korban karena tidak melihat 2 HP yang dicas. Meski dicari di dalam dan seputaran rumah namun 2 HP yang hilang tersebut tidak juga ditemukan.

Sadar kedua HP yang sedang dicas telah digondol maling akhirnya korban Riki Sianturi membuat pengaduan ke Mapolsek Medang Deras sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira Pukul 09.00 WIB, Personil Polsek Medang Deras mendapat informasi bahwa tersangka diduga sedang berada dirumahnya di Kampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wahidin, SH langsung menuju Kabupaten Dairi.

Baca juga:Curi HP dari Rumah Mantan Anggota DPRD Siantar, Tiga Pelaku Pencurian Ditangkap

Setiba di lokasi yang disebutkan, personil menemukan dan meringkus tersangka TEP alias Gun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 unit HP android yang dilaporkan hilang oleh korban.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian 2 HP android milik korban.

Selanjutnya bersama barang bukti tersangka diboyong ke Mapolsek Medang Deras guna proses hukum lebih lanjut.(ebson/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles