15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Lewat Iklan Duka Cita di Koran, Pria Ini Lancarkan Aksi Pencurian

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus (Timsus) Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan kedua kaki tersangka spesialis pencuri barang berharga, saat ditinggal pergi pemilik rumah.

Tersangka yakni, berinisial CE (42) warga Jalan Gaharu Baru/Jalan Pendidikan III Gang Baru Pasar 8 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam aksinya, tersangka mengintai rumah korban lewat iklan duka cita di koran.

Tersangka membobol rumah korbannya, Edwar (39) warga Jalan Raksa Kecamatan Medan Petisah, saat rumah dalam kondisi kosong ditinggal pergi oleh penghuni rumah.

“Dalam laporannya, Rabu 16 Mei 2018 sekira pukul 18.00 WIB, korban pergi ke rumah duka (GME Gloria rumah sosial) untuk melayat kerabatnya yang meninggal. Seluruh pintu dan jendela rumahnya dalam kondisi terkunci,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (10/7/20).

Saat korban pulang sekira pukul 23.00 WIB, korban mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak. Saat dicek, sejumlah barang-barang berharga milik korban seperti 200 gram emas batangan, uang tunai Rp300 juta, uang tunai 20 ribu Dollar Amerika dan uang tunai 4 ribu Dolar Singapura, telah raib.

Baca Juga:Pembobol Rumah Tetangga Sembunyi Di Rumah Kakak

Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi lantai 3 rumah korban. Korban yang dirugikan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Baru. Atas laporan tersebut, Timsus Jahtanras Polrestabes Medan lantas melakukan penyelidikan terhadap tersangka CE.

Selasa (7/7/20), petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka di jalan besar Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, akhirnya membekuk tersangka.

“Tersangka  dibekuk saat berada di salah satu bengkel sepeda motor. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya, bahkan tersangka mengaku melakukan pencarian itu bersama temannya berinisial FA alias Etang (DPO),” kata Martuasa Tobing.

Tersangka menyerah saat diamankan polisi.(f:hendra/mistar)

Oleh polisi lalu melakukan pengembangan guna mencari tersangka FA, serta barang bukti hasil kejahatannya. Namun saat di perjalanan, kedua kaki tersangka akhirnya dilumpuhkan lantaran mencoba kabur dengan melawan petugas.

Guna kepentingan proses hukumnya lebih lanjut, tersangka diboyong dan diamankan ke Mapolrestabes Medan.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka sudah 5 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian dan narkotika. Modus tersangka sebelum melakukan pencurian, lebih dulu melihat iklan duka cita yang ada di surat kabar (koran). Kemudian, tersangka datang ke alamat rumah calon korbannya dan melakukan aksi pencurian,” tutur Martuasa.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles