28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Lempari Polisi Saat Demo Omnibuslaw, M Rafikan Dihukum 15 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID
Ketua majelis hakim Jarihat Simarmata menghukum Muhammad Rafikan selama satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara akibat perbuatannya melakukan pelemparan kepada dua petugas polisi saat bertugas di persimpangan tiga lampu merah, dekat Lapangan Merdeka.

Akibat pelemparan itu, kedua personil polisi yakni, Muhammad Rifky dan Berkat Abdi Giawa mengalami luka pada bagian kepala, hidung dan bibir, yang dilempar terdakwa dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibuslaw pada 8 Oktober 2020 lalu.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Makmur Pasar 7 Tembung No 77 Desa Tanjung Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Djoko Tjandra

Setelah membacakan putusan, majelis hakim menasehati terdakwa agar tidak sembarangan atau cuma ikut-ikutan demo apalagi sampai anarkis.

“Ke depannya kamu jangan anarkis lagi apalagi sampai mengakibatkan orang terluka, apalagi petugas kepolisian,” tutur ketua majelis hakim kepada terdakwa.

Sebelum menutup persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Utara Randi Tambunan menyatakan, pikir-pikir karena pada tuntutannya menuntut Muhammad Rafikan dituntut satu tahun dan 6 bulan penjara.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles