10.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Djoko Tjandra

Jakarta, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Dengan demikian, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Senin (8/2/21).

Baca Juga:Jaksa Pinangki Jalani Sidang dengan Tangan Terborgol

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.

Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.

Baca Juga:Waduh! Gaji Jaksa Pinangki Cuma Puluhan Juta, tapi Bisa Habiskan Miliaran Rupiah Saat Belanja

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim. Sebelumnya, JPU meyakini Pinangki menerima uang 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai uang muka terkait kepengurusan fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Sementara itu, Pinangki juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar 450.000 dollar dengan membeli mobil BMW X5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga membayar tagihan kartu kredit.

Terakhir, JPU meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles