9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Dihukum 18 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Donni Hutagalung, terdakwa perantara atau kurir sabu seberat 3 Kg. Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga yang menetap di Jalan Sunggal Gang Satria, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ini juga dihukum dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pria 45 tahun ini diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 3 Kg, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Baca Juga:

Vonis majelis hakim justru lebih berat dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan lalu jaksa Febrina Sebayang menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara dengan denda dan subsidair yang sama dengan vonis hakim. “Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan keadaan meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim Ety Astuti.

Baik JPU maupun terdakwa, lanjutnya, sama-sama memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Jadi Kurir Sabu untuk Dua Hakim

Febrina Sebayang dalam dakwaannya menuturkan, Rabu (23/3/22) lalu saat anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mendapatkan laporan masyarakat. Terdakwa Donni diinformasikan menjual narkotika jenis sabu di daerah Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Aparat kepolisian, Sabtu (26/3/22) kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang menyebutkan Donni akan melintas menggunakan sepeda motor. Benar saja, terdakwa melintas di Pematang Lalang Kecamatan Percut Sei Tuan, selanjutnya aparat menghadangnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan tas ransel berisi sabu dari jok sepeda motor Honda Scoopy seberat 3 Kg.

Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa sabu diterimanya dari seorang laki-laki yang belum dikenalnya di Jalan Yusuf Jintan Desa Pematang Lalang, Percut Sei Tuan. Rencananya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Kota Sibolga melalui loket Bus Sibuluan Indah (SBI) atas suruhan lelaki tadi. Dimana awalnya terdakwa Donni ditawari untuk menjemput sabu oleh laki-laki yang bernama Keke (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO).(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles