10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

KPK Tahan Japorman Saragih Bersama 10 Mantan Anggota DPRD Sumut, 3 Tersangka Mangkir

Medan, MISTAR.ID

KPK melakukan penahanan terhadap 11 orang anggota DPRD Sumut periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019 setelah pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (22/7/20). Sejatinya, 14 orang dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, namun 3 orang di antaranya mangkir dari panggilan.

“Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” bunyi pernyataan tertulis yang diterima dari Plt Jubir KPK Ali Fikri, Jumat (22/7/20) malam.

Ke 11 orang yang ditahan itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih,  Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Sementara, Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, serta Mulyani diketahui tidak memenuhi pemeriksaan hari ini. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi, masing-masing tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB di tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:Japorman Saragih dan 13 Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Sedangkan, tersangka RN, LS,  JS, JH dan RPH di tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut. Atas perbuatannya tersebut, 14 anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjaran.

Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam dua tahap.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut lalu tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 mantan anggota DPRD Sumut.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles