7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Japorman Saragih dan 13 Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan oleh KPK, Rabu (22/7/20).

Pemeriksaan ini dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri. “Iya benar diperiksa,” katanya, Rabu (22/7/20). Para bekas legislator ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD, dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Lalu, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Mereka yang diperiksa yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik.

Baca Juga:Dugaan Kasus Suap, KPK Panggil 2 Mantan Anggota DPRD Sumut

Atas perbuatannya tersebut, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Apakah setelah pemeriksaan hari ini para tersangka ini ditahan? Ali Fikri belum mau memastikannya. “Perkembangan selanjutnya akan kami infokan lebih lanjut,” sebutnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles