13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Korupsi Pungutan PBB Perkebunan, Mantan Bupati Wildan Tanjung Dituntut 1,5 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1/22). Wildan didakwa menikmati uang korupsi biaya pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Wildan Aswan Tanjung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU.

Dikatakan JPU, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam  dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sementara hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

Baca Juga:Keberatan Mantan Bupati Labusel Ditolak Majelis Hakim PN Medan

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Robertson Pakpahan menyebutkan mantan Bupati Labusel dua periode 2010-2020 H Wildan Aswan diduga melakukan korupsi uang biaya  pungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat hingga merugikan negara sebesar Rp1.966.683.208.

Dikatakan, bahwa uang insentif pungutan PBB tersebut digunakan terdakwa bersama sejumlah stafnya sebagai tambahan penghasilan. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat yang nilai per tahunnya miliaran rupiah.

Namun, kata jaksa, biaya pungutan PBB dari sektor perkebunan tahun anggaran 2013 hingga 2015 yang diterima oleh Kabupaten Labusel, ternyata oleh terdakwa H Wildan Aswan selaku bupati, bersama Marahalim Harahap dan Salatielo Laoli  telah digunakan secara melawan hukum yaitu untuk memperkaya diri.

Pada tanggal 23 Mei 2013 Wildan selaku Bupati Labusel bersepakat menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan yang diterima oleh Kabupaten Labusel tersebut bersama dengan saksi Marahalim Harahap dan saksi Salatieli Laoli sebagai tambahan penghasilan.

Baca Juga:Didakwa Terima Fee PBB Perkebunan, Mantan Bupati Labusel Ajukan Keberatan

Padahal menurut JPU, mereka mengetahui bahwa Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan, dikarenakan kegiatan pemungutan PBB sektor perkebunan adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor perkebunan sebagai tambahan penghasilan, terdakwa Wildan  menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel.

Dalam peraturan Bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan pajak PBB untuk sektor perkebunan dan perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 45 persen.

“Pungutan PBB sektor perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, di mana sesuai dengan definisi, insentif pungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi. Sementara, daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pungutan pajak PBB sektor perkebunan,” kata JPU.

Baca Juga:Menunggu Jadwal Sidang, Berkas Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Labusel.

Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.

Akibatnya, kata Jaksa, terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp1.966.683.208,00. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles