11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Keberatan Mantan Bupati Labusel Ditolak Majelis Hakim PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan melanjutkan proses persidangan perkara korupsi menerima fee dari PBB Sektor Perkebunan dengan terdakwa Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

“Menolak keberatan terdakwa karena telah memasuki pokok perkara dan meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online dalam persidangan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/11/21).

Usai pembacaan putusan sela, Jaksa Penuntut Umum Hendrik Edison Sipahutar menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga:Didakwa Terima Fee PBB Perkebunan, Mantan Bupati Labusel Ajukan Keberatan

Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung dijerat telah menerima fee dari pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan secara berkelanjutan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp.1.966.683.208,00.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendrik, Wildan dinyatakan bekerjasama dengan Pelaksana Tugas Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Labusel Marahalim Harahap dan Kabid PPKAD Labusel, Salatieli Laoli (keduanya berkas terpisah dan saat ini proses kasasi).

Terdakwa telah membuat aturan tentang upah pungut yang tertuang dalam Bab III Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 84.C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan dan Perhutanan.

Baca Juga:Menunggu Jadwal Sidang, Berkas Mantan Bupati Labusel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Dimana dalam hal ini Bupati Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 25%, Wakil Bupati Labusel sebesar 15%, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 15% dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Labusel sebesar 45%. Dimana pembagian upah pungut yang seharusnya tidak dibenarkan.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles