16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Divonis 7,5 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Terbukti korupsi dana kapitasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merugikan negara Rp2,4 miliar lebih, Esthi Wulandari (35), mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat divonis selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12/21).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Esthi Wulandari selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim  As’ad membacakan putusannya.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Utara

Selain itu, terdakwa juga dikenakan untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi,” ujar hakim As’ad didampingi hakim anggota, Sulhanudin dan Husni Tamrin.

Majelis hakim berpendapat, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa menyerahkan cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat, Rosita Nurjanah. Namun, hanya berisi nominal (angka) tanpa menuliskan huruf nominal.

Baca Juga:2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi

Setelah cek ditandatangani, terdakwa menambahkan angka di depan nominal yang ditulis sebelumnya serta menuliskan huruf nilai nominalnya. Terdakwa sebanyak 8 kali mencairkan dananya ke Bank Sumut untuk kepentingan pribadi.

“Di antaranya ikut dalam arisan online. Uang yang telah dicairkan terdakwa tidak ada disetorkan kepada penyedia alat kesehatan dan obat,” cetus hakim.

Majelis hakim juga meyakini aliran dana yang dicairkan terdakwa secara melawan hukum juga mengalir kepada Sri Juniati selaku mantan Plt Kapuskesmas Glugur Darat.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Pj Kades Hilihoru Nisel Dituntut 4 Tahun Bui

“Dana tersebut kemudian diberikan kepada mantan Plt Kapuskesmas Glugur Darat, Sri Juniati maupun adiknya, Susilowati sebelum Rosita Nurjanah menjabat. Yakni sebesar kurang lebih Rp1 miliar,” urai hakim As’ad.

Di bagian lain, majelis hakim tidak sependapat dengan rumah milik terdakwa yang sempat disita. Jaksa dinilai tidak mampu membuktikan kalau rumah tersebut berkaitan dengan korupsi penggunaan dana kapitasi JKN sejak April 2019 hingga awal 2020.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan. (iskandar/hm14)

Related Articles

Latest Articles