5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Tanjungbalai Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Utara

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan TB-A menerbitkan (sprindik) surat perintah penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Utara, Kamis (23/12/21) dengan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga. Kasus ini menindaklanjuti putusan pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Asahan Muhammad Amin mengatakan, berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor, pihaknya telah menerbitkan sprindik baru dan akan segera menyampaikan isi putusan kepada Kejatisu.

Sebab, dalam pertimbangan hakim yang tertuang pada putusan itu menyebutkan diduga adanya keterlibatan DS, seorang oknum DPRD Tanjungbalai yang juga sebagai saksi dalam perkara Tipikor tersebut.

Baca Juga:3 Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai Dituntut Bervariasi

Diketahui sebelumnya, Jumat (10/12/21) lalu, Pengadilan Tipikor Medan telah membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai tahun 2018, perkara Nomor 56/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan, dengan total anggaran berkisar Rp11 miliar, dengan terdakwa Endang Hasmi dan Anwar Dedek Silitonga.

Kepada kedua terdakwa dijatuhkan vonis masing-masing pidana penjara 7 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa Endang Hasmi juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp1,8 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Anwar Dedek Silitonga sekitar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara terhadap satu terdakwa lainnya yakni, Abdul Khoir Gultom dijatuhkan putusan pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam putusan disebut, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan adanya keterlibatan diduga oknum anggota DPRD Tanjungbalai berinisial DS dalam kasus korupsi tersebut. Majelis hakim berpendapat setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terlihat ada kerja sama yang erat atau setidak-tidaknya saling pengertian antara terdakwa bersama sejumlah pihak termasuk diduga oknum DS yang juga saksi dalam perkara tersebut. (saufi/hm12)

Related Articles

Latest Articles