18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korban Dugaan Penipuan Arisan Online Minta Selebgram DRA Ditahan

Medan, MISTAR.ID

Ditangkapnya selebgram inisial DRA oleh Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (27/4/21) kemarin membuat para member/korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan wanita cantik itu sedikit bernafas lega.

“Udah tahu Dea (DRA) ditangkap, semalam aku ke sana (Polsek),” ujar IDS salah satu korban namanya dinisialkan ke media, Kamis (29/4/21). Dengan ditangkapnya DRA, IDS pun berharap polisi bertindak profesional untuk memberikannya hukuman yang setimpal, mengingat banyaknya uang member yang belum dia kembalikan.

“Berharap besar dan sangat memohon ke pihak berwenang supaya dia dihukum seberat-beratnya, biar setimpal dengan jumlah yang dirugikannya miliaran rupiah,” pintanya. Apalagi, kata IDS, ada korban yang sampai sakit bahkan meninggal karena uang mereka ditahan DRA. Jadi, menurutnya hukum harus adil, supaya tidak ada yang kebal hukum.

Baca juga: Selebgram DRA Diamankan di Polsek Percut Sei Tuan Medan, Dugaan Kasus Arisan Online ‘Invest Duos’

“Kalau dia gak jadi ditahan ya kecewalah sama hukum. Masa iya sudah merugikan banyak orang gak ditahan,” katanya. Dikatakan IDS, kalau dia (DRA) bisa kembalikan uang member-membernya, secara pribadi dia yang sudah membuat laporan di Polda Sumut akan mencabut perkara. “Tapi kalau dia gak bisa kembalikan uang kami, berharap DRA ditahan. Itu berarti gak sesuai sama ucapannya yang mau tanggungjawab,” tukasnya.

Sekedar informasi, korban kasus dugaan investasi bodong (modus arisan online) dengan terlapor selebgram asal Medan berinisial DRA, ternyata sudah pernah membuat laporan di Polda Sumut sejak Desember 2020. Selain itu, beberapa korban juga pernah membuat laporan di Polrestabes Medan.

Adapun laporan di Polda Sumut pada tanggal 7 Desember dengan Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Kemudian laporan pada 16 Desember 2020 yang tertuang dalam Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’. Lalu laporan pada tanggal 19 Desember 2020 Nomor STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’. Teranyar, laporan pada tangal 30 Januari 2021 di Polrestabes Medan Nomor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.

Baca juga: Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online, Dumaria Yasefina Simamora Divonis 3 Tahun Penjara

Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam menjalankannya, selebgram Kota Medan itu menjanjikan:

Rp5 juta back 7 juta (adm500) 20 hari.

Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan.

Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.

Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan.

Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan.

Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.

Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan mengamankan selebgram Kota Medan berinisial DRA, Selasa (27/4/21). DRA diamankan setelah pihak Kepolisian menerima kasus laporan dugaan penipuan dengan modus arisan online. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. DRA akhirnya dijemput polisi untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Dikonfirmasi apakah DRA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim kompak belum memberi jawaban. Keduanya belum membalas pesan What’s App, termasuk apakah Selebgram inisial DRA tersebut minta penangguhan penahanan atau tidak. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles