10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kerap Mangkir, Kejaksaan Simalungun Tahan Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Tersangka Korupsi 

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simalungun menahan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Harles Sianturi (56) warga Jalan Manggis Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Harles ditetapkan sebagai tersangka pasca mengkorupsi dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 dengan nilai mencapai Rp214 juta.

“Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari kedepan terhadap tersangka Harles Sianturi (56) selaku kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun,” ungkap Bobbi Sandri Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun yang diwawancarai, Selasa (5/10/21) sore.

Kasus korupsi yang dilalukan Harles Sianturi pada dana bantuan BOS Afirmasi senilai Rp.214 juta yang bersumber dari dana bantuan APBN dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

baca juga:Dugaan Penyelewengan Dana BOS Mantan Kepsek SMAN8 Medan Tengah Pemberkasan

“Harles Sianturi ditahan lantaran tidak kooperatif. Kasus korupsinya menggunakan dana bantuan Rp214 juta berasal dari APBN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,” ujar Bobbi kembali.

Pasca dilakukan pemeriksaan, Harles dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Harles Sianturi dititipkan ke sel tahanan Polsek Bangun Polres Simalungun. Untuk sementara waktu akan dipindahkan ke Lapas.

“Kronologis kasus korupsinya yakni penggunaan dana BOS Afirmasi dari Kementrian tidak dipergunakan semestinya. Hal ini juga sudah dan telah dihitung oleh insfektorat sebagai Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya.

Sejauh ini  menurut Bobbi Sandri pihaknya masih menetapkan satu tersangka. Tim jaksa penyidik akan mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Soal penahanan tersangka tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum pada tahap dua. Karena beliau kurang kooperatif dan beberapakali dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan (mangkir). Dan juga beralasan sakit, namun setelah kami periksa, beliau sehat dan bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Baca juga:Pengamat Anggaran Desak Kejaksaan Usut Dana BOS Afirmasi di Deli Serdang

Disinggung soal hak-hak dari tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa, tersangka selama proses penyidikan menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang.

“Uang hasil korupsi, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya. Tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 junto Pasal 31 Tahun 1999 dengan ancamam hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Kejari Simalungun. (hamzah/hm06).

Related Articles

Latest Articles