9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Mantan Kepsek SMAN8 Medan Tengah Pemberkasan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Medan tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka JRP selaku Mantan Kepala SMAN8 Medan. JRP telah ditahan dalam tindak pidana korupsi penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

“Saat ini tengah perampungan berkas. Dan setelah itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan saat dihubungi Minggu (26/9/21).

Sebelumnya diketahui JRP menjalani pemeriksaan di Kejari medan sejak pukul 09.30 WIB Senin 19 Juli 2021 didampingi Penasehat Hukumnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana BOS 2016-2018 di SMAN 8 Medan, Kejari Medan Surati Inspektorat

Sesuai keterangan persnya Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan bahwa Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan hari ini Senin (19/7/21) dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka JRP yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Baca juga: SMPN 14 Siantar Sudah Beroperasi, 70 Siswa Belum Dapat Dana BOS

Setelah pemeriksaan, Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka JRP dan langsung membawa tersangka JRP untuk dilakukan Penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I  Labuhan Deli dalam rangka memudahkan proses penyidikan.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles