21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang Deli Serdang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/10/21).

Adapun berkas ketiga tersangka diantaranya, Legiarto selaku  Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang), tersangka Ramlan SE selaku  Mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka Salikin selaku debitur Bank Sumut KCP Galang.

Kepada wartawan, Rabu (27/10/21), Kajatisu IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold  Tarigan, SH,MH, dari pesan via Whatsapp membenarkan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga: Kejatisu Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang

Untuk selanjutnya, pihak penuntut umum menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk menentukan jadwal persidangan.

Lanjut Kasi Penkum Kejatisu, mengatakan Koordinator Tim JPU yang akan mengawal proses hukum kasus ini adalah dari Kejati Sumut berkolaborasi dengan Kejari Deli Serdang.

Perlu diketahui, lanjut Yos bahwa tim penyidik dalam perkara ini berhasil menyelamatkan aset negara, dalam hal ini Bank Sumut senilai Rp25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000.

“Penyelamatan asset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka 3 orang,” papar Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang.

Tindakan penyelamatan aset negara itu, kata Yos dilakukan melalui penyitaan obyek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang.

”Untuk penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tambahnya kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka Legiarto selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama sama dengan tersangka Ramlan SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 – 2015.

Baca juga:Kejatisu Lakukan Pemberkasan Tiga Tersangka Sarana Kredit Rp31,6 Miliar di Bank Sumut

Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR), kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama orang lain.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, para tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles