17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Jebloskan Anggota BNN Siantar Terpidana Kasus Suap ke Lapas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hino Pasaribu, pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Setelah putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeksekusinya dan juga mengantarkannya ke Lapas Klas II A Pematangsiantar untuk menjalankan masa tahanan selama satu tahun.

Eksesuki yang dilakukan Kejaksaan Negeri Siantar tersebut pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Hino Pasaribu dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tingkat kasasi. Hino Pasaribu diketahui tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara. Maka dari itu, Hino dan JPU melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Beranjak dari putusan tersebut, Hino Pasaribu pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana putusan (vonis) PT Sumatera Utara.

Baca Juga:Kasus Suap Pengurusan DAK, Mobil Mantan Bupati Labura Dilelang Rp71 Juta

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede mengatakan, terpidana telah dieksekusi hari ini, pascamenyerahkan diri dengan diantarkan langsung oleh Kasi Berantas BNN yakni, Kompol Pierson Kataren.

Usai menyerahkan diri, disampaikan Rendra kembali bahwa Hino Pasaribu diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar setelah melakukan administrasi di Kejari Pematangsiantar untuk menjalani hukuman penjara.

Disampaikan Rendra, Hino Pasaribu kooperatif dengan satu kali panggilan yang dilayangkan terhadapnya.

“Sekali panggil langsung datang. Eksekusi tadi. Jam delapan (jam 08.00 WIB) datang ke Kejari (Siantar). Diregister. (Diswab) Antigen. Lalu diserahkan ke Lapas,” ucap Rendra, Rabu  (12/1/22).

Baca Juga:KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Suap

Sesuai putusan, selain vonis penjara dan denda, uang suap Rp5 juta dan satu unit sepeda motor dirampas untuk negara. Sementara dua unit HP dan dompet disita negara untuk dimusnahkan.

“Uang tunai Rp5 juta, satu unit sepeda motor Honda dirampas untuk negara. Lencana kewenangan BNN dan Kartu Tanda Anggota (KTA) BNN dikembalikan kepada Hino Pasaribu,” ujar Rendra.

Lebih lanjut disampaikan, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Hino terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001. Hino terbukti menerima suap dari Joko Susilo terkait perkara narkoba.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar Nixson Andreas Lubis menegaskan, Hino menerima suap Rp5 juta dari Joko Susilo.

“Pemberi (suap) Joko Susilo,” ucap Nixson.

Baca Juga:As’ad Rahim Lubis Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Untuk Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Non aktif

Sebagai pemberi suap, Joko Susilo juga telah dihukum. Dimana Joko Susilo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. “Vonisnya pada 5 Agustus 2019,” kata Nixson lagi.

Terhadap vonis (putusan) dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Joko Susilo menerimanya, dengan tidak melakukan upaya banding ke PT Sumatera Utara. Sehingga putusan itupun langsung berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Nixson, Joko Susilo menyuap Hino Rp5 juta agar Joko Susilo dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh BNN Pematangsiantar terkait perkara penyalagunaan narkoba tersebut.

Permintaan dimasukkan ke dalam DPO, sebut Nixon kembali, agar Joko Susilo tidak masuk dalam berkas perkara. Dalam hal ini, sebut Rendra Yoki Pardede, agar Joko Susilo tidak ditangkap saat itu. Sehingga dalam perkara itu, statusnya sebagai DPO. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles