16.6 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

As’ad Rahim Lubis Ditunjuk Sebagai Ketua Majelis Hakim Untuk Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Non aktif

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk As’ad Rahim Lubis  bersama Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH, masing selaku ketua majelis dan para anggota majelis hakim untuk menyidangkan perkara dugaan menerima suap dengan terdakwa Walikota Tanjung Balai non aktif, M Syahrial.

“Benar, bahwa perkara atas nama M Syahrial telah diterima pada Rabu (30/01/21), kemarin. Selanjutnya pihak majelis hakim telah menunjuk majelis hakimnya,” ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Kamis (01/07/21).

Baca juga: KPK Usut Kasus Dugaan Suap Lelang dan Mutasi Jabatan Pemko Tanjungbalai

Masih dalam keterangan persnya, Immanuel menyebutkan bahwa pihak pengadilan segera menentukan jadwal sidang perdananya.

Sebelumnya diberitakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Baca juga: Kejatisu Geledah Kantor PDAM Tirtalihou Simalungun Terkait Kasus Sambung Rumah MBR

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.(amsal/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles