24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Kejari Deli Serdang Limpahkan Berkas 5 Tersangka Swab Antigen ke PN

Medan, MISTAR.ID

Kejari Deli Serdang melimpahkan berkas lima tersangka pengadaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu Internasional Airport ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Benar pada hari ini berkas kelimanya telah dilimpahkan. Dan menunggu penetapan jadwal persidangan,” ucap Plt Kasi Penkum Kejatisu PDE Pasaribu kepada wartawan Selasa (7/9/21) sekitar pukul 17.00 WIB.

Masih menurutnya, tim jaksa yang ditunjuk berasal dari Kejatisu dan Kejari Deli Serdang.

Baca Juga:Kasus Jual Beli Vaksin Dilimpahkan ke Kejari Medan, Dua Dokter ASN Dapat Uang Ratusan Juta dari Selvi

“Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan yaitu manajer Kimia Farma PC dan empat pegawainya yakni SP, DP, M dan RN,” ucapnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejatisu Sugeng Riyanta menyebutkan untuk kelimanya dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Khusus untuk pimpinannya tersangka PC selain dijerat dengan sangkaan melanggar UU Kesehatan, juga ditambah sangkaan TPPU melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Selain itu rumah mewah tersangka di Lubuk Linggau dan uang hasil tindak pidana kurang lebih Rp500 juta telah disita dan menjadi barang bukti,” pungkas Sugeng. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles