17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kasus Temuan 76 Kg Sabu di Tanjungbalai, 8 Polisi dan 1 Warga Sipil Menunggu Vonis

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai akan memberikan vonis terhadap sembilan terdakwa lainnya dalam kasus temuan sabu 76 kg dari Malaysia, hingga berkembang ketika polisi yang mengamankan temuan barang bukti itu dan malah menjualnya. Persidangan akan digelar pekan depan.

Ada total 14 terdakwa dalam perkara ini yang proses meja hijaunya ditangani Pengadilan Negeri Tanjungbalai secara estafet. Hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa, terdiri dari 3 Polisi dan 2 nelayan masing-masing mendapat hukuman mati.

“Tentunya kita tetap hormati putusan hakim dalam perkara ini dan kami menilai putusan hakim telah mengamini serta mengambil alih pertimbangan hukum kami dalam nota tuntutan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya,” kata Rikardo Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan saat dikonfirmasi wartawan pasca vonis yang diberikan kepada 5 orang terdakwa, Sabtu (12/2/22).

Baca Juga:Jaksa Tuntut Mati Nelayan Pembawa 76 Kg Sabu Asal Tanjungbalai

Rikardo juga mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati apapun putusan hakim nantinya terhadap 9 terdakwa lain yang menunggu vonis. Adapun terhadap 9 orang tersebut, lanjut Rikardo dalam pembacaan sidang tuntutan digelar pada (19/1/22) lalu, jaksa menuntut penjara seumur hidup terhadap 8 Polisi berpangkat bintara. Mereka adalah Rizky Ardiansyah, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Joshua Samaoso Lahagu, Khoiruddin, Syahrul Napitupulu, Leonardo Aritonang dan Agus Ramadhan Tanjung.

Jaksa menilai, banyak hal membuat para terdakwa dari Polisi ini dianggap pantas mendapat tuntutan tersebut karena sebagai aparat penegak hukum yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya, telah menikmati hasil dari perbuatannya hingga tidak kooperatif selama persidangan. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Sedangkan, seorang warga sipil lainnya yakni Hendra merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai dituntut penjara 15 tahun oleh jaksa. Hendra dianggap turut membantu mengungkap perkara ini sejak awal persidangan terhadap seluruh terdakwa lainnya.

Baca Juga:PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan Jual Sabu Sitaan

“Seorang terdakwa kami tuntut 15 tahun penjara ini bernama Hendra. Dia merupakan PHL. Bukan aparat penegak hukum. Kemudian yang besangkutan ini adalah justice collabolator, yang membantu mengungkap perkara ini sejak awal persidangan terhadap seluruh terdakwa lainnya,” kata Rikardo.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Tuharno, polisi berpangkat bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan yang sebelumnya berjumlah total 76 kg di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2022 lalu.

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

“Pertama yang disisihkanTuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkanTuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) KejariTanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/12/21) usai persidangan.

Baca Juga:Polrestabes Medan Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi

Diketahui saat kapal kaluk bermuatan puluhan kilogram sabu itu ditemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tuharno bersama beberapa personil kepolisian lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan kapal patroli KP II.1014.

“Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014,” tambah Rikardo.

Selanjutnya barang bukti sabu disisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 kg.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga, yakni Syawaluddin dan Frangky Manik. Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personil Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan tiga warga sipil. (perdana/hm12)

Related Articles

Latest Articles