7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Polisi dan 2 Nelayan Jual Sabu Sitaan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memberikan vonis mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus anggota kepolisian jual sabu sitaan. Mereka terdiri dari 3 polisi dan 2 orang nelayan.

“Majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan pidana mati terhadap 5 terdakwa masing-masing Hasanul Arifin dan Supandi, mereka nelayan atau warga sipil yang menjemput barang dari perbatasan Indonesia Malaysia. Selanjutnya atas nama Tuharno, Wariono dan Agung Sugiharto Putra, ketiganya anggota polisi,” kata Joshua Sumantri, juru bicara PN Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah oleh PN Tanjungbalai dan dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting bersama empat anggota hakim lainnya. Ada total 14 terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini. Mereka terdiri 11 polisi dan 3 warga sipil.

Baca Juga:Jual Sabu Sitaan, 2 Polisi Dituntut Hukuman Mati di Tanjungbalai

Vonis mati terhadap dua terdakwa dari polisi yakni Tuharno dan Wariono ini sama dengan tuntutan jaksa. Pun begitu kepada dua nelayan yakni Supandi dan Hasanul Arifin. Sementara itu hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Agung yang sebelumnya hanya dituntut seumur hidup oleh jaksa.

Dalam amar putusaannya terdakwa Tuharno terbukti melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono terbukti melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Propam Polresta Deli Serdang Lidik Oknum Polisi Penjual Sabu

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Ketiga orang ini kami pandang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas pemberantasan tindak pidana narkotika namun berdasarkan fakta persidangan mereka tidak mengindahkan amanah yang berikan kepadanya serta menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat sebagai aparat penegak hukum,” tambah Joshua.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Tuharno, polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan yang sebelumnya berjumlah total 76 kg di atas kapal wilayah perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2021 lalu.

Baca Juga:Jual Sabu Sama Polisi, BHL Dituntut 8 Tahun Penjara

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

“Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021), seusai persidangan.

Diketahui saat kapal bermuatan puluhan kilogram sabu itu ditemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, Tuharno bersama beberapa personel kepolisian lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan kapal patroli KP II.1014.

Baca Juga:Gegara Simpan Sabu Gito Diringkus Polisi

“Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan ke kapal KP II.1014,” tambah Rikardo.

Selanjutnya barang bukti sabu sisa sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang polisi lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 kg.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga, yakni Syawaluddin dan Frangky Manik. Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung pada 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan di Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan tiga warga sipil. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles