5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kasus Penistaan Agama, 2 Saksi Lihat Doni Membuang Sobekan Alquran di Jalan Sinabung

Medan, MISTAR.ID

Doni Irawan Malay melakukan perobekan dan membuang ke Jalan Sinabung setelah keluar dari halaman Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (13/02/20) lalu sekitar pukul 06.20 Wib.

Hal itu diungkapkan Aswita dan Asril Tanjung dalam persidangan lanjutan penistaan agama berupa tindakan merusak dan merobek Kitab Suci Alquran, dengan terdakwa Doni Irwan Malay, Kamis (18/6/20). Sidang itu berlangsung secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong dan JPU dari Kejari Medan, Nur Ainun Siregar, Aswita yang merupakan pedagang makanan yang berjualan di samping pagar Mesjid Raya, tepatnya di Jalan Sinabung, melihat aksi terdakwa yang membuang sobekan Alquran tersebut ke jalan.

Baca Juga:Polsek Medan Kota Amankan Perobek Alquran

“Si Doni itu yang membuangnya saat keluar dari mesjid. Warga yang melihat langsung mengejar dan menangkapnya,” ujar Aswita yang juga diiyakan oleh Asril Tanjung, seorang pengemudi becak motor (betor) yang mangkal di samping mesjid.

Tak lama kemudian, pelaku berhasil diringkus warga dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian, beserta barang bukti sampul dan kertas bertulisan arab ke Jalan kepada personil Polsek Medan Kota yang datang ke lokasi.

Seperti diutarakan personil Polsek Medan Kota, Affandi. Dia menjelaskan saat menerima laporan, langsung datang ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi.

Baca Juga:Pelesetkan Doa Buka Puasa, ABG Diperiksa Polisi

Sementara itu, setelah mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa yang merupakan warga Jalan Pasar 5 Gang Durian 21 Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengakui perbuatan dan kesalahannya.

“Saya lagi bingung dan stres karena lagi banyak masalah saat itu. Saya juga memohon ampun kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada umat Islam atas perbuatan yang kulakukan,” ucapnya sembari menekukkan wajahnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda hingga pekan depan oleh Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dengan agenda mendengarkan tuntutan terdakwa.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles