7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polsek Medan Kota Amankan Perobek Alquran

Medan, MISTAR.ID – Setelah tiga kali melakukan penistaan agama dengan cara merobek lembaran ayat suci Alquran, lalu membuangnya ke jalan dengan menebarkannya, pelaku akhirnya diamankan personel Polsek Medan Kota, Kamis (13/2/20) pagi.

DIM (44) warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area ditangkap dan dimassa warga di Jalan Sinabung, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kamis pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Pagi itu pelaku yang sendirian datang ke lokasi dengan berjalan kaki sembari membuang robekan lembaran kertas ayat suci Alquran. Disitu warga yang melihatnya langsung menangkapnya hingga warga menghakiminya.

Saat amukan massa berlangsung, bersamaan petugas polisi melintas di lokasi. Selanjutnya pelaku penista agama itu diserahkan warga ke petugas. Kemudian anggota kepolisian mengamankan pelaku ke Polsek Medan Kota, berikut robekan lembaran Alquran, sebagai barang bukti perbuatannya.

“Awalnya Ibu Ita yang melihat aksi pelaku menebarkan lembaran robekan Alquran ke jalan. Lalu warga lain yang mengetahui, kemudian mengejar dan menangkap pelaku serta menghakiminya,” sebut Imam, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagi juru parkir itu di Polsek Medan Kota.

Dalam paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan, Kamis sore, DIM berhasil diamankan berkat bantuan warga di lokasi ketika pelaku melancarkan aksinya untuk ketiga kalinya. Pelaku kembali mencuri Alquran dari Mesjid Raya Medan. Lalu pelaku membawanya masuk ke dalam kamar mandi masjid dan merobek-robeknya hingga menjadi 4 potongan.

“Usai disobek, lalu pelaku mengantonginya dan membuangnya ke jalan dengan cara menebarkan sobekan tersebut,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Riki dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin di Mapolrestabes Medan, kepada wartawan.

Kapoltabes mengatakan, terungkapnya aksi pelaku berawal dari hasil rekaman CCTV yang ada di dalam mesjid saat pelaku masuk ke dalam mesjid lalu mengambil Alquran.

“Untuk itu saya juga mengimbau Pemerintah Kota Medan agar memasang digital security di setiap sudut perkantoran agar membantu pihak kepolisian dalam upaya mengungkap gangguan yang ada,”kata Jhonny Eddizon Isir.

Ditangkapnya pelaku DIM, terindikasi adanya pelaku lain di atasnya yang hingga kini masih didalami dan dilakukan penyidikan oleh polisi. Dari tangan pelaku polisi menyita uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total keseluruhannya senilai Rp750 ribu dan 1 unit handphone.

“Selanjutnya akan kami dalami mengenai motif ataupun tujuan tersangka, serta asal uang yang didapat dari tersangka. Kami yakin tersangka tidak sendiri dan berkemungkinan besar ada pelaku lainnya,” ungkap Jhonny.

Atas kejadian itu Jhonny Eddizon Isir menegaskan, dirinya akan menindak tegas siapapun yang sengaja membuat situasi kondusif di Kota Medan menjadi kisruh.

“Jika ada kelompok-kelompok yang mencoba mengganggu kekondusifan Kota Medan akan kita tindak tegas. Tidak ada tempat dan ruang bagi siapa yang mencoba mengganggu kekondusifan Kota Medan, apalagi mengenai isu agama seperti perusakan kitab suci Alqur’an ini,” tegas Kapolrestabes Medan.

Atas perbuatan yang dilakukannya, kini tersangka berinisia DIM dijerat dengan Pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama.

“Atas perbuatannnya, tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara. Dalam waktu dekat ini kami akan memberikan penghargaan kepada warga yang telah membantu tugas polisi untuk menangkap tersangka,” pungkas Kapolrestabes Medan, juga didampingi Sekretaris Komisi Dakwa dan Pengembangan Masyarakat MUI Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang, serta BKM Mesjid Raya, Drs H. Ulumuddin.

Diberitakan sebelumnya, tersangka DIM, beberpaa waktu lalu sempat menghebohkan warga Kota Medan, dengan adanya temuan sobekan-sobekan lembaran ayat Alqur’an di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan Medan. Fenomena itu membuat umat muslim marah.

Banyaknya sobekan Alquran yang ditemukan diduga sengaja dibuang ke badan jalan oleh pelaku dengan tujuan untuk membuat isu heboh tentang penistaan agama.

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles