21.4 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 8 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian penghuni kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (27/7/22)

“Dari informasi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi,

Menurut Yos, persidangan digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan. Sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat.

Baca juga:Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif, Delapan Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

“Delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP terdiri dari SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG,” urainya.

Yos menambahkan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), (2) Jo Pasal 7 ayat (1), (2) Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Sidang dilanjutkan pekan depan (3/8/22) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” urai Yos.

Diketahui, keberadaan kerangkeng di rumah Terbit Rencana terbongkar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lokasi tersebut. Saat itu tim KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Terbit.

Kemudian kasus kerangkeng itu ditangani oleh penyidik Polda Sumut. Dari hasil penyidikan, kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2010. Selama itu pula sekitar 656 orang telah menghuni kerangkeng itu. Terbit mengklaim kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Akan tetapi, orang-orang yang menghuni kerangkeng itu bukan hanya korban penyalahgunaan narkoba, tetapi ada penjudi hingga pencuri serta lari dari istri. Selain itu, para penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit. Namun mereka tak pernah diberi upah.

Para penghuni kerangkeng juga acap kali mendapat penyiksaan. Polisi menemukan sebanyak enam orang cacat akibat disiksa. Kemudian, ada tiga orang lainnya yang tewas. Tim forensik RS Bhayangkara Medan juga telah melakukan pembongkaran kuburan tiga penghuni yang tewas disiksa di kerangkeng.

Kejati Sumut Ungkap Berkas Penyiksa Kerangkeng Bupati Langkat Lengkap
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka antara lain Terang Ukur Sembiring (pembina di kerangkeng), Junaidi Surbakti (penjaga di kerangkeng), Iskandar Sembiring (mengantar orang-orang ke kerangkeng), Hermanto Sitepu (mendampingi warga mengantarkan anggota keluarganya ke kerangkeng).

Baca juga:Anak Bupati Langkat Nonaktif Aniaya Penghuni Kerangkeng Hingga Tewas

Kemudian Razisman Ginting (penjaga atau mengetahui kejadian meninggalnya para korban), Hendra Surbakti (bekerja di pabrik milik Terbit dan mengetahui penghuni kerangkeng dipekerjakan di pabrik), Dewa Peranginangin anak dari Terbit Rencana (menyiksa penghuni kerangkeng), Suparman Peranginangin (penjaga kerangkeng). Belakangan penyidik juga menetapkan Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka karena memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap keberadaan kerangkeng. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles