9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Kasus Jenazah Wanita Bukan Muhrimnya Dimandikan 4 Pria, Muslimim Akbar: Polisi Harus Selesai Periksa Saksi Ahli

Pematangsiantar, Mistar.ID
Kasus pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat pria petugas RSUD Djasmen Saragih Kota Pematangsiantar masuk tahap penyelidikan di Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi, Rabu (18/11/20) sekira pukul 13.00 WIB mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan tahap penyelidikan dalam perkara tersebut. “Masih dalam penyelidikan, nanti dikasih keterangan semuanya,” ujar AKP Edi Sukamto.

Saat disinggung soal pemeriksaan saksi ahli dalam perkara pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat pria petugas RSUD Djasmen Saragih, lagi-lagi Edi Sukamto mengatakan masih penyelidikan.

Sementara itu, pengacara almarhum jenazah wanita asal Serbelawan Kabupaten Simalungun, Muslimin Akbar mengatakan, pihak kepolisian harus secepatnya menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli.

Baca Juga:Tangani Kasus Jenazah Wanita Dimandikan Pria, ini Kata Kapolres Siantar

“Kita minta pihak kepolisian dalam minggu ini harus selesai memeriksa ketiga saksi alhi itu,” ujar Muslimin Akbar saat dihubungi, Rabu (18/11/20).

Sekadar diketahui dalam pemberitaan, pasca adanya permintaan maaf dari RSUD Djasmen Saragih, tidak menyurutkan niat Fauzi Munthe untuk menyudahi permasalahan tersebut. Nyatanya, Fauzi Munthe dan pengacaranya yakni Muslimin Akbar telah membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

“Kita sudah membuat laporan Bang. Tuntutan kita adalah pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama tercantung dalam UU No 1 PNPS 1965 junto Pasal 156 a KUHP ,” ungkap Muslimin.

Dijelaskan Muslimin Akbar lagi, laporan mereka kepada pihak kepolisian atas peristiwa tindak pidana UU 1 Tahun 1945 tentang KUHP Pasal 156 a yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/498/IX/2020/SU/STR tanggal 24 September 2020.

Tak hanya itu saja, Muslimin juga mengaku, bahwa pihaknya sudah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) bernomor: STTPL/431/IX/2020 dari hasil laporan yang mereka buat.

Baca Juga:Jenazah Wanita Dimandikan Pria bukan Muhrimnya, Polres Siantar Panggil Saksi Pelapor

Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan Fauzi Munthe dan pengacaranya yakni Muslimin Akbar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Benar (sudah membuat laporan) Pak,” ujar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, seraya mengatakan bisa tanya langsung ke Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, perihal laporan yang dibuat Fauzi Munthe didampingi pengacaranya Muslimin Akbar, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan hingga saat ini.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles