9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kasus Dugaan Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Segera Rampung

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar segera merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRD
Pematangsiantar yang berinisial FS.

Pelaporan terhadap FS pun berlangsung pada tahun 2021. Setelah laporan itu masuk dan diterima, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar pun melakukan serangkaian memintai keterangan kepada sejumlah saksi. Bahkan juga penyidik meminta pendapat ahli hukum pidana dan juga perdata.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat dari ahli hukum pidana dan perdata dalam penanganan perkara oknum anggota DPRD Pematangsiantar yang dilaporkan tersebut. “OJK sudah, ahli perdata sudah,” kata Banuara Manurung saat dikonfirmasi wartawan via seluler, Senin (18/4/22).

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Pengacara di Siantar Dilaporkan ke Polisi

Bahkan, setelah laporan tersebut diterima Satreskrim, FS sebagai terlapor sudah beberapa kali diminta klarifikasinya oleh penyidik terkait kasus tersebut. “Sudah pastilah. Dia sebagai terlapor. Ahli pidana juga sudah dibuat. Tapi, karena ada katanya traiding Inalum dan sudah kita surati,” ujar AKP Banuara kembali.

Selain sudah meminta pendapat ahli hukum perdata, AKP Banuara Manurung juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan oknum anggota DPRD tersebut dan kemungkinan bakal rampung dalam minggu ini.  “Minggu-minggu ini kurasa sudah rampung. Tinggal mau gelar ke Poldalah. Dulu pun gelar di Polda itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar itu.

Dikonfirmasi terpisah, Binaris Situmorang selaku kuasa hukum para pelapor dugaan penipuan dan penggelapan sampaikan, bahwa saat ini penyidik Satreskrim Polres
Pematangsiantar sedang penjajakan saksi ahli. “Hasil dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada prinsipnya mengatakan investasi itu tidak terdaftar secara resmi. Itunya catatan mereka. Keterangan ahli dari pidana belum datang,” jelas Binaris dihubungi, Senin (18/4/22).

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Sinamo Minta Polisi Hentikan Proses Pidana

Sementara itu, salah seorang korban S Sinaga yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Pematangsiantar mengaku kalau traiding saham koleganya itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pengaduan sudah berjalan setahun lebih. Dan hasil pemeriksaan saksi ahli dari OJK, investasi itu bodong,” ungkapnya. Menurut S Sinaga, yang menjadi korban telah melapor ke Polres Pematangsiantar ada lima orang. Kerugian dari masing-masing korban investasi bervariasi dan dilengkapi dengan surat perjanjian.

“Ada yang Rp500 juta, Rp1 miliar, Rp2 miliar. Itulah modal dasarnya dan ditransfer ke rekening FS. Surat perjanjiannya juga ada. Dan kami tidak mengenal menantunya. Yang kami kenal itu FS,” ujarnya. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles