10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Jutaan Batang Rokok Selundupan Diangkut Kapal Kayu, Diusut Bea Cukai dan Polairud Kepri

Batam, MISTAR.ID

Kasus penyelundupan rokok semakin menjadi-jadi memasuki wilayah Indonesia. Akibatnya, kerugian negara sangat besar bahkan dapat merusak pasar rokok di Indonesia.

Menyikapi itu, Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, bersama Kepolisian Air dan Udara (Polairud) siap mengusut penyelundupan rokok itu. Selain rokok, minuman keras (miras) ilegal juga ikut masuk. Bea Cukai dan Polairud telah lama menjalin kerja sama dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.

Bertugas pada wilayah pengawasan laut yang sama, Bea Cukai dan Polairud harus bersinergi, berkomunikasi, dan berkerja sama, karena tugas menjaga kedaulatan negara tidak mungkin berjalan tanpa kerja sama, baik dari level atas ke level bawah maupun sebaliknya.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 51 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah, Rabu (10/2/21), mengatakan, dengan koordinasi yang berkesinambungan dan terjaga, maka kinerja di lapangan akan selalu berjalan sesuai yang diharapakan dalam menjaga kedaulatan.

Ia menegaskan bahwa hal ini pun terbukti dengan aksi Bea Cukai Batam dan Polairud yang menggagalkan penyelundupan rokok dan miras ilegal dengan nilai mencapai Rp 2,2 miliar. Kedua belah pihak pun siap mengusut penyelundupan tersebut.

Rizki menjelaskan pada 4 Februari 2021, pihaknya telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras.

Baca Juga: Penyelundupan Rokok Ilegal Makin Marak, Poldasu: Akan Kita Tindaklanjuti

Jutaan Batang Diangkut Speedboat Kayu

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan pada 3 Februari 2021 itu mendapati barang bukti 1.761.600 batang rokok merek Hmind dan Luffman dan 2.400 kaleng miras merek Carlsberg dan Tiger dengan total 768 liter. Barang itu diselundupkan menggunakan speedboat kayu tanpa nama, yang turut diamankan petugas.

Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 PK beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai.

“Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” katanya.

Menurut Rizki, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman pidana penjaranya adalah paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (jpnn/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles