9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jual Sepeda Motor Pinjaman untuk Foya-foya, Pemuda Ini Dicokok Polsek Siantar Martoba

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polsek Siantar Martoba meringkus Riko Andrianto (25) warga Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pemtangsiantar
ini karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik Hafsyah Riani Siregar (38) warga Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun.

Satu unit sepeda mor Honda Beat BK 6335 TBI warna merah putih milik korban yang dipinjam dan digelapkan pelaku tersebut terjadi di Jalan Rondahaim pada Minggu
(1/1/22) siang. Usai meminjam, sepeda motor korban tidak dikembalikan oleh pelaku.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir mengatakan, korban meminjamkan sepeda motornya ke pelaku karena saling kenal saat berada di lokasi TPA Tanjung Pinggir. “Awalnya pelaku ini meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau pulang ke Medan. Korban memberikan sepeda motornya dipinjam, setelah diberikan sepeda motor itu tidak dikembalikan,” ujar Kapolsek, Rabu (20/1/22).

Baca juga: Gelapkan Motor Teman, Warga Langkat Ditangkap Polsek Medan Kota

Disebutkan, pelaku membawa sepeda motor pinjaman itu ke Kota Medan lalu menjualnya di sana. Usai menjual sepeda motor itu, Riko Andrianto pun tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Setelah meminjam sepeda motor itu, pelaku ini tidak diketahui lagi keberadaannya. Korban merasa ditipu dan mengalami kerugian Rp10 juta dan membuat laporan polisi,” ujarnya kembali. Atas laporan tersebut, personel Satreskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dan mendapat informasi kalau pelaku berada di Kota Pematangsiantar dan akhirnya berhasil diamankan.

“Setelah keberadaan pelaku kita ketahui, pelaku ini diajak bertemu dan berhasil kita amankan di Lapangan Merdeka hari Selasa (19/1/22),” ujar Kapolsek seraya mengatakan sepeda motor itu juga sudah dijual pelaku ke Kota Medan seharga Rp4 juta dan selanjutnya uang tersebut dipakainya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Uang hasil penggelapan sepeda motor dipakai pelaku untuk foya-foya. Pelaku dipersangkakan Pasal 372 Subs 378 KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles