9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jual Sabu Sama Polisi Nyamar, Dua Sekawan Kompak Masuk Bui di Tanjungbalai

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Dua pengecer sabu ketengan ini bisa dikatakan ketiban sialan. Pasalnya, Junaidi (29) dan Riki  Padli Manurung (31) tidak menyangka temannya yang bertransaksi sabu ternyata personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Begitu satu bungkus plastik klips transparan berisi sabu seberat 2,10 gram iberikan. Krecek…,suara sepasang gelang kembar besipun langsung menyambut dan  menempel ke tangan mereka.

Dalam keadaan wajah pusat dan tangan kena borgol. Keduanyan kompak  masuk ke dalam terali besi sel tahanan.  Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (4/7/20), membenarkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“TKP penangkapannya di Jalan Cermai Lingkungan  V Kelurahan Sijambi Kecamatan  Datuk Bandar Kota Tanjungblai,” pungkasnya.

Baca Juga:Pengedar Sabu di Tembung Ditangkap, Rumah Informan Dilempari

Penangkapan terhadap kedua tersangka masing-masing J (29) warga Jalan Sukun Lingkungan  X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, dan RPM (31) warga Jalan Cermai Lingkungan  V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, ini dilakukan, setelah hasil lidik A1.

Begitu berhasil ditangkap, kedua tersangka dibawa dari TKP menuju ke Mapolres Tanjungbalai. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka masing-masing satu bungkus plastik klip transparan berisi  sabu seberat 2,10 gram, satu lembar kertas tisue warna putih dan dua unit Hp merk Nokia warna hitam dan warna putih.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles