16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu Sama Polisi, Ini Akibatnya

Medan, MISTAR.ID

Tumpal Hamonangan warga Jalan Flamboyan Raya Gang Melur Kecamatan Medan Tuntungan bernasib sial. Pasalnya, pria berusia 51 tahun ini menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas Polsek Patumbak, Jumat (26/9/20).

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, Senin (28/9/20) mengatakan, awalnya, pihaknya mendapat laporan dari warga Jalan Menteng Kecamatan Medan Denai tentang maraknya peredaran narkoba.

Kemudian, sambung dia, petugas melakukan undercover buy (penyamaran) dengan cara berpura-pura membeli narkotika dari pelaku Tumpal Hamonangan Hutasoit. Lalu, terjadi transaksi antara petugas dengan pelaku di Jalan Menteng.

Baca Juga:Gerak Gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Ini Kantungi Sabu

“Pada saat pelaku mengeluarkan satu paket kecil sabu seharga Rp50 ribu dari kantong celananya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:Miris! Remaja Belasan Tahun jadi Pengedar Sabu, Diciduk Saat Nunggu Pembeli

Selanjutnya, jelas Kanit, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles