16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Jual Sabu Sama Polisi di Medan, Paman dan Ponakan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum paman dan ponakan masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/8/21).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan juga mewajibkan Paman dan Ponakan, yakni Irianto S alias Anto dan Anjas Rosadi untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Untuk perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketua Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menyatakan keduanya terbukti melakukan upaya transaksi sabu dengan menjual sabu seberat 30 gram dengan harga per gramnya Rp700 ribu, sehingga bila berhasil terjual maka akan mendapat uang Rp21 juta kepada petugas Ditresnarkoba Poldasu yang sedang melakukan penyamaran.

Baca Juga:Tiga Terdakwa Jaringan Sabu Antar Provinsi Mulai Disidangkan

Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa paman dan ponakan yang merupakan warga Kota Tebingtinggi ditangkap berdasarkan informan yang menyebutkan maraknya peredaran narkoba di Kampung Jati.

Dimana sekira tanggal 3 Desember 2020, Bagus dan Ahmad, keduanya personil Ditresnarkoba Poldasu mendapatkan informasi dari Penyok. Dimana penyok adalah orang yang dikenal oleh Paman dan Ponakan tersebut, memesan sabu dan nantinya diantarkan kepada orang yang mengenderai mobil putih di daerah Kampung Jati, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Meski sudah mengenal Penyok, Anto memerintah Anjas untuk mengecek kebenaran kalau orang yang mau beli tersebut bukan polisi. Namun, karena merasa curiga, barang pesanan kembali mereka bawa sehingga mengundang perhatian polisi. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa masing-masing 9 tahun penjara dan mewajibkan keduanya membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles