19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu, Paman dan Ponakan Dituntut Masing-masing 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jual sabu kepada Polisi Ditresnarkoba Poldasu, Paman dan Ponakan, yakni Irianto S alias Anto dan Anjas Rosadi dituntut 9 Tahun Penjara oleh penuntut umum, Sri Delyanti dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/08/21), sekitar pukul 17.00 Wib.

Selain tuntutan penjara, Paman dan Ponakan yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi tersebut juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, penuntut umum menyatakan keduanya terbukti melakukan transaksi sabu dengan menjual sabu seberat 30 gram dengan harga per gram nya Rp700 ribu sehingga bila berhasil terjual maka akan mendapat uang Rp21 juta.

Baca juga: Jual Sabu, Warga Jalan Melanthon Siregar dan Mangga Siantar Ditangkap

Tepat pada tanggal 3 Desember 2020, Bagus dan Ahmad personil Ditresnarkoba Poldasu mendapatkan informasi dari Penyok. Dimana  penyok adalah orang yang dikenal oleh Paman dan Ponakan tersebut, memesan sabu dan nantinya tolong diantarkan kepada orang yang mengenderai mobil putih didaerah Kampung Jati, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Meski sudah mengenal Penyok, Anto memerintah Anjas untuk mengecek kebenaran kalau orang yang mau beli tersebut bukan polisi. Karena tidak curiga langsung barang yang dipesan langsung dibawa, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Jadi Penghubung Jual Beli Sabu, Warga Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara

Untuk perkara ini terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon keringanan. Sedangkan jaksa tetap pada tuntutannya.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles