22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jadi Penghubung Jual Beli Sabu, Warga Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Nasib apes dialami Anjas Rosadi hanya gegara sebagai penghubung dalam transaksi jual beli sabu bakal lama mendekam di jeruji besi karena dituntut 9 Tahun Penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/7/21).

Tuntutan yang dibacakan secara online oleh Penuntut Umum, Sri Delyanti juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana dalam tuntutan tersebut, Sri Delyanti menyampaikan bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan Pelita Gang Amal Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menerima perintah dari Irianto S alias Anto untuk mengecek si pemesan apakah polisi atau tidak.

Baca juga: Bawa 7 Kg Sabu, Aseng Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

Kemudian sesampai di tempat dimaksud tepatnya di kawasan Simpang Tiga Lubuk Pakam, Anjas bertemu Bagus Dwi Gangga Wardana yang merupakan anggota Ditresnarkoba Poldasu pada 3 Desember 2020 lalu. Merasa yakin si pemesan bukan polisi, dia lantas menghubungi Anto yang selanjutnya membawa sabu sebanyak 30 gram sesuai pesanan dengan harga per gram Rp700 ribu dengan total Rp21 juta.

Setelah bertemu, keduanya langsung ditangkap sementara Penyok (DPO) sebagai penghubung berhasil melarikan diri. Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pembelaan.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles