15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bawa 7 Kg Sabu, Aseng Dihukum 20 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Aswan alias Aseng terlihat pasrah saat majelis hakim menghukumnya selama 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/21).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata juga menghukum Aswan warga Jalan HM Nur No 59 Desa Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sumut tersebut untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Kamu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata saat membacakan putusan.

Baca juga: Selama Dua Bulan, Polda Sumut Sita Sabu 412 Kg dan Ganja 674 Kg

Masih dalam putusan itu, majelis hakim menyebutkan terdakwa mengetahui dan mengiyakan permintaan UTE (DPO) yang memintanya untuk mengantarkan 7 bungkus (7 kg) sabu ke Medan dengan imbalan dua bungkusan sabu yang terjadi pada 9 Oktober 2020 lalu.

Kemudian setelah Ute pergi dari rumah terdakwa, selanjutnya tak berapa lama dihubungi oleh kawannya agar menyediakan satu bungkus sabu seberat 500 gr dan dua bungkus dengan per bungkus 100 gr sabu.

Masih di hari yang sama terdakwa kemudian mengantarkan 7 bungkus sabu kepada Mas Iwan (telah meninggal saat penangkapan polisi) saat Tim Resnarkoba Poldasu melakukan penangkapan Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

Kemudian selain mengamankan 7 bungkus yang telah diserahkan kepada Mas Iwan panggilan tersangka, saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Tanjungbalai menemukan bungkusan satu bungkus sabu seberat 1.000 gr dan tiga plastik klip seberat 300 gr per klip. Setelah dibacakan putusan, Penuntut Umum Kejatisu Fransiska Panggabean, menyatakan terima karena putusan dan tuntutan jaksa sama.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles