17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Jual Sabu ke Polisi, 2 Pengedar Narkoba Asal Binjai Ditangkap

Binjai, MISTAR.ID

Tim Satuan Narkoba Polres Binjai meringkus dua orang pria berinisial SP (29), dan AS (21), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.

“Penangkapan kedua tersangka bermula dari Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menerima laporan dari masyarakat bahwa di Sei Mencirim sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, di Mapolres Binjai, Selasa (17/5/22).

Kapolres Binjai selanjutnya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane untuk segera melakukan penyelidikan dan membentuk tim. Menyikapi perintah tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyamaran dengan cara undercover buy sebagai pembeli melalui telepon.

Baca Juga:Belanja Narkoba di Pekanbaru, Bandar Sabu Dibekuk Polres Sergai

“Petugas memancing pelaku untuk membeli sabu-sabu seberat 2 ons. Kemudian petugas dan pelaku sepakat untuk bertemu di rumah dan melakukan transaksi. Usai menunjukkan 1 bungkus yang diduga sabu kepada petugas, saat itu juga petugas melakukan penangkapan,” jelas Junaidi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus sabu-sabu seberat 50,84 gram seharga Rp10 juta, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menyatakan kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (dana/hm14)

Related Articles

Latest Articles