5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Sekuriti di Tanjungbalai Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Penghasilan sebagai sekurti tidak mencukupi, membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan. Guna memenuhi biaya kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari, ia pun lepas kontrol dengan nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Namun, ulah warga Jalan Pattimura Ujung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, itupun tak bertahan lama. Diapun langsung ditangkap begitu bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/21) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga:Polres Toba Ringkus Tiga Pemakai Sabu

“TKP penangkapannya di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” jelasnya. Tersangka yang kesehariannya
sebagai sekuriti PT Sejati Air Joman ini, kata Ahmad Dahlan, semula tidak mengetahui bahwa pemesan sabu-sabu miliknya itu ternyata personil Satnarkoba.

Ia baru menyadarinya setelah berhasil ditangkap. “Setelah dilakukan pemesanan, tersangka ini lalu datang membawa sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka ini ditangkap di pinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,” katanya.

Namun bersamaan itu pula, sambung Ahmad Dahlan, tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu ke tanah.

Baca Juga:Ungkap Peredaran Sabu 26,9 Kg, Polisi Tembak Mati Kurir Narkoba di Medan

“Melihat itu, personil kita kemudian melakukan penggeledahan badan dan hasilnya ditemukan satu bungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya, dan satu unit timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,” sebutnya.

Setelah dilakukan penimbangan, dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu ternyata keseluruhannya seberat 2.24 gram. Selain itu, satu HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Ahmad Dahlan Panjaitan.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles